Arsip Blog

Sabtu, 26 Agustus 2017

INFO PIRT dan HALAL

Tulisan Fahnum Sari
Owner Kue Soses Fahnum Sari

Cara Mengajukan Perijinan PIRT dan Label Halal MUI

Bagaimana Cara Mengajukan Perijinan PIRT? dan Bagaimana
syarat pengajuan Label Halal MUI ?
berikut beberapa langkah cara dan syarat mengajukan perijinan PIRT(Pangan Industri Rumah Tangga).
Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari.

Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang.
PIRT untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten.
Cara Mengajukan Ijin PIRT

Perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
Selanjutnya, 

Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan.

Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu.

Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.
Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila pes
erta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:

1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.


Cara Mengajukan Sertifikat Label Halal MUI
Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kita bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota kita/terdekat. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
Persyaratan tersebut tidak mengikat,
apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah.

Di LP POM MUI nantinya kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan.
Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.
Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota kita akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. 

Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa.
Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal kita.
Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu.
Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu.

Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, bisa langsung datang ke kantor DinKes.
Catatan:
- Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
- Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)

Lihat Juga Cara mengurus Surat Ahli Waris
Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah:
bahwa usaha rumahan kita lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal dalam kemasan. Sekarang kita siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita.

Demikian prosedur pengajuan ijin PIRT dan pengajuan label Halal MUI.
Keterangan lebih lanjut silahkan hubungi
DinKes dan LP POM MUI di wilayah anda
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar