Arsip Blog

Sabtu, 28 Juli 2018

Retno


Namanya Retno Listyarti, dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta atas perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena dianggap melakukan kesalahan berat meninggalkan pekerjaan saat diwawancara televisi swasta

Retno melawan secara hukum melalu pengadilan TUN, di tingkat PN, Kasasi Sampai Banding di MA menang dan sudah punya kekuatan hukum tetap, tapi Ahok tetap bersikeras mengabaikan keputusan hukum dengan tidak mengangkat kembali Retno sebagai Kepsek.

Sebuah komisi bernama Komisi ASN, menyorot perilaku Anies Soal pergantian pejabat di lingkup DKI, saya kutip berita Kompas:

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI.

Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait permobakan tersebut.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Numpang tanya ke komisi itu, yang sudah jelas-jelas perintah lembaga hukum tertinggi di negeri ini Mahkamah Agung atas kasus Retno agar mengembalikan kedudukan sebagai Kepsek kok mingkem ya? Apakah Retno bukan ASN?

Menurut berita Anies kalau tidak melaksanakan rekomendasi Komisi ASN akan kena sangsi, terus kalau yg melawan keputusan pengadilan terhadap kasus Retno pada Ahok sangsinya apa? kok tidak ada sangsi sampai hari ini?


cuma Nanya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar