Arsip Blog

Jumat, 07 April 2017

Apa itu ®


Mulai hari di tiap logo bandeng rorod yang tercetak pada semua kemasan, brosur dll ada tulisan ®, apa maksudnya? ® merupakan singkatan dari Registered, artinya bahwa merek bandeng rorod secara resmi telah terdaftar di Kemenkum HAM Dirjen Hak Kekayaan Inteletual (HKI).

Pencantuman ini penting untuk informasi kepada publik, agar mengetahui bahwa produk olahan bandeng dengan merk bandeng rorod sudah tidak bisa sembarangan untuk di pakai atau ditiru jika tidak ingin bermasalah dengan hukum.

Sangat tidak disarankan kepada pihak lain mencoba meniru logo, tulisan, sebutan yang mirip atau pelapalan mirip dengan bandeng rorod, termasuk juga menggunakan kata bandeng rorod atau yang mirip untuk jadi akun media sosial atau web.

Apabila ada suatu merek / symbol / logo / tagline di ikuti symbol R dalam lingkaran yang diletakkan di pojok kanan atas merek / logo / symbol / tagline tersebut artinya merek tersebut telah menjadi hak milik seseorang / badan hukum dengan bukti sertifikat merek yang dipegangnya.

Otomatis apabila di temui penggunaan merek/ logo/istilah tersebut oleh pihak yang tidak/belum mendapatkan ijin dari pemegang hak atas merek tersebut maka dapat di kenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek :

Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

Jadi mari kita bersama taat hukum, jangan bisnis dengan cara culas mengambil merk orang lain ya, tulisan ini juga sekaligus peringatan, apabila sudah di ingatkan masih mencoba meniru siap-siap dah dipermasahkan secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar