Arsip Blog

Kamis, 20 Oktober 2016

Perijinan Usaha Dan Pungli


Presiden jokowi lagi gencar melawan pungli Kata Bapak Jokowi"sepuluh ribu rupiah pun pungli yang di pungut akan kita sikat". Sesuatu banget Mr Presiden, kita dukung 1000%.

Pungli memang penyakit akut yang tidak pernah hilang di negeri ini, sudah menjadi rahasia umum pelayanan publik di negeri kita sangat buruk, mental aparat  masih berpikir sebagai tuan bukan pelayan, tugas yang harusnya diemban dijadikan ladang  penghasilan tambahan,  kalau ingin melayani ada tarif yang harus dibayar, inilah yang disebut pungli, maka muncullah anekdot-anekdot lucu tentang aparat,

"kalau bisa dipersulit kenapa musti di permudah? Sebab kalau dipersulit ada duit".

"Kalau anda kehilangan kambing, terus lapor ke aparat maka hasilnya anda kehilangan sapi  Ha..ha..ha.."

Menghilangkan pungli diawali dengan perbaikan mental aparat, mereka yang bobrok, perlu diberi shock terapi, upaya polisi  melakukan OTT patut di acungin jempol, setelah di OTT proses hukum, kalau terbukti bersalah jemblosin ke penjara dan pecat dari PNS.

 Kedatangan presiden ke tkp pungli di Kementrian Perhubungan  harus di dukung, itu sebagai bukti nyata presiden menjadi garda utama pemberantasan pungli, kalau perlu presiden blusukan ke pelosok-pelosok daerah  yang aparatnya terkena ott kepolisian, agar aparat di daerah yang masih main-main dengan pungli kapok.

Perijinan usaha di negeri ini juga tidak lepas dari pungli, dari skala kecil sampai skala besar,
 seperti pembuatan SKDU sudah di pasang tarif antara 300 ribu-500 ribu, bahkan kawan saya di tanggerang kena palak 800 ribu, mental aparat yang sudah bombrok, bukannya membantu mempermudah para pengusaha menciptakan lapangan kerja dan menggerakan ekonomi nasional, justru di mata aparat nakal pengusaha itu banyak duit dan layak untuk di peras.

Setidaknya ada  puluhan perijinan yang harus dimiliki pebisnis seperti SKDU, SIUP,TDP, Ijin Industri, Ijin Ganguan, IMB, Pirt, MD dll. Kalau setiap perijinan dikenakan tarif, maka baru memulai usaha pengusaha harus keluar uang puluhan juta, akibatnya timbul ekonomi biaya tinggi, tidak efesien,  harga jual mahal dan sulit berkompetisi.

Bukan hanya soal biaya palak yang jadi persoalan, waktu pembuatan ijin pun terkadang sulit di tebak, SKDU misalnya, yang tanda tangan lurah dan camat, terkadang lurah dan camat tidak ada di tempat, seringkali lurah dan camat di undang atasannya untuk kegiatan yang kurang penting, semisal menghadiri kegiatan peresmian, jadilah waktu bikin skdu lama, menunggu lurah dan camat hadir, untuk itu sebaiknya lurah dan camat fokus melayani masyarakat di garda depan.

Pelayanan di tingkat kota dan kabupaten kini telah terangkum dalam satu wadah kantor bersama yaitu Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT), namun walaupun sudah satu atap waktunya masih lama, hanya untuk memperpanjang SIUP dan TDP di Kota Bekasi butuh waktu tiga minggu.Nah ini baru di tingkat lokal, bagaimana di tongkat pusat? Pasti lebih lama dan ruwet

Pelayanan yang kurang ramah, waktu penyelesaian yang tidak pasti di tambah suasana ruang pelayanan yang apek dan tidak rapih, membuat orang males mengurus ijin sendiri, maka inilah peluang dan kesempatan aparat bombrok untuk ambil untung. Semakin rusak suasana pelayanan maka semakin besar aparat bobrok ngambil untung.

Jadi selain shock terapi, pemerintah harus memperbaiki dulu ruang pelayanan yang ramah, contohlah pelayanan bank, begitu buka pintu kita sudah disapa satpam yang ramah, sambil memberi ucapan "selamat pagi pak/bu, ada yang bisa saya bantu?" Ketika kita mengucapkan perlu sesuatu seketika satpam menjelelaskan dan mengarahkan kita ke petugas bank yang akan melayani kita.
Di ruang tunggu tempat duduknya apik, wangi, ber ac, ada televisi, koran, membuat kita betah menunggu.

Komputerisasi sebuah keharusan, harus dibuat program komputer yang up to date, cepat dan efisien untuk memproses perijinan, bukan sekedar mengganti mesin tik dengan komputer cara kerja masih manual.

Cobalah dateng ke kantor-kantor pemerintah, tidak ada satpam, petugasnya ogah-ogahan, ruang tunggunya tidak standar, tidak ber ac terkadang baunya apek he..he..he...

Hal ketiga yang harus di perhatikan pemerintah adalah memperbaiki regulasi dan

menperpendek birokrasi, misalkan lagi-lagi soal SKDU, saya concent ke SKDU karena kebetulan saya Ketua UMKM Kota Bekasi, SKDU adalah  ijin pertama yang harus di miliki pelaku usaha pemula skala UMKM dan paling banyak dikeluhkan proses membuatnya, dengan kutipan biaya tidak jelas.

Pertanyaan saya kenapa SKDU masa berlakunya satu tahun? Sedangkan perijinan lain
seperti SIUP, TDP rata-rata 5 tahun. Sesuai dengan namanya Surat Keterangan Domisili Usaha, sebuah surat yang menunjukan usaha kita di suatu daerah, yang namanya usaha pastinya tidak akan berpindah-pindah dalam jangka panjang, nah masa berlaku satu tahun itu teramat pendek, setiap tahun ijin harus diperbaharui ribet bangat, ini bisa menjadi  ladang pemerasan aparat, idealnya skdu sama masa berlakunya seperti yang lain lima tahun.

SKDU membuatnya di kelurahan, sebaiknya cukup ditandatangani lurah saja, camat tidak perlu, camat untuk mendapatkan data pengusaha cukup minta tembusan dari kelurahan. Sekarang ini camat ikut tanda tangan, cuma memperpanjang birokrasi saja, untuk apa?

Di kantor pelayanan sebaiknya dipajang papan pengumuman  tata cara pembuatan ijin, biaya, dan persyaratan formalnya, sehingga masyarakat yang mengajukan ijin mengerti dan tahu biaya yang sebenarnya sehingga terhindar kutipan yang tidak jelas.

Pelayanan satu atap dalam wadah BPPT itu bagus, efisien dan praktis, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah kantor untuk menyelesaikan perijinan, di kantor BPPT Kota Bekasi pelayanan perijinan sudah lumayan baik, saya sendiri mengalaminya, ada nomor antrian ala bank, tempatnya nyaman, pelayanan ramah. waktu penyelesaian pun pasti, saya memperpanjang siup dan tdp, tiga minggu tepat waktu.

Untuk siup dan tdp kecil, jelas-jelas tercantum dalam ijin, non restribusi, artinya pemkot sudah punya kepedulian terhadap usaha kecil, sehingga untuk siup dan tdp usaha kecil gratis, jadi kalau di tingkat pemkot saja free, apalagi di tingkat bawah kelurahan dan kecamatan mengurus SKDU juga free, kalau masih ada yang ngutip itu oknum yang harus di tindak.

Sayangnya layanan yang sudah bagus, tertimpa musibah,  BPPT Kota Bekasi mengalami  kebakaran, banyak arsip yang hangus terbakar dan musnah, tapi ada satu hal yang menarik data sudah tersimpan di komputer tidak musnah, ini terbukti kawan saya beberapa hari lalu mengecek pembuatan siup dan tdp, ternyata datanya masih ada tapi berkas-berkas persyaratan musnah terbakar, terpaksa dia ngirim berkas ulang. Wih ini keren data sudah terkompuerisasi dan disimpan  secara digital, apapun yang terjadi di BPPT data aman, mantap Bang Pepen.

Saya melihat ditingkat kecamatan ruang pelayanan sudah mulai ditata, di Kantor  Kecamatan Bekasi Timur, ruang pelayanannya sudah bagus, ada front office yg apik, ruang tunggu nyaman, ada televisi, pelayan juga cepat, ini wajib di pertahankan Walikota Bekasi, teruskan juga sampai tingkat kelurahan.

Saran saya kepada Bapak Walikota Rahmat Efendi, di ruang pelayan publik di pampang jelas tarif dan waktunya, sehingga ada kepastian biaya serta waktu penyelesaian pembuatan ijin, ini berfungsi untuk mengukur kinerja aparat dan bentuk kontrol masyarakat, kalau melebihi batasan waktu dan biaya berarti pelayanan belum optimal.

kalau pelayanan perijinan sudah mantap, pantaslah kalau boleh usul kepada masyarakat bekasi, Bang Pepen patut kita lestarikan dua peroide, wah kampanye nih !  ha..ha..ha...

Bukan hanya unsur pemerintah yang menata diri, masyarakat pun harus paham, sudah ada upaya perbaikan pelayanan dari pusat sampai daerah, wajib di dukung, wujud dukungan bisa dilakukan dengan cara mulai berani menolak tegas kutipan-kutipan liar, kalau anda mengurus perijinan usaha yang jelas-jelas gratis, terus diminta biaya mintalah kwitansi/cap stempel dengan  ditanda tangani petugas penerima, biasanya kalau pungli petugas tidak bakal berani memberi tanda terima, bisa juga anda catat nama dan no hp nya, kalau perlu photo publis di media sosial biar masyarakat luas tahu.

Bisa juga anda lapor ke pusat pengaduan   resmi, pemkot Kota Bekasi bahkan sudah mempelopiri keterbukaan, dengan memberi kesempatan masyarakat melaporkan pelaku pungli lewat Facebook wih hebat kan?

Anda masih takut melapor? Hari gini masih saja tidak berani bertindak saat di pungli, capek deh.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar