Arsip Blog

Rabu, 12 Oktober 2016

Pentingnya legalitas dan berkomunitas.


Kasus bebiluck menjadi viral di medsos, bermula dari adanya berita pabriknya di sidak bpom, lalu muncul isu mengandung bahan berbahaya hingga pabriknya di segel. Empati dan simpati langsung tertuju pada pemiliknya, muncul berbagai tanggapan dan dukungan, ada yang buat petisi, ucapan simpati hingga membuat video bantahan terhadap citra miring bebiluck di media.

Pertanyaannya mengapa begitu cepat menyebar di medsos dan menjadi viral? Mengapa demikian banyak dukungan dan simpati mengalir? Mengapa petisi di change begitu cepat hingga saat ini sudah menembus 9000 an mendukung petisi untuk babyluck dalam waktu tiga hari?

Itulah kekuatan komunitas, Lutfiel Hakim sang pemilik bebiluck aktiv di berbagai komunitas, salah satunya adalah Tda, bukan sekedar aktiv tapi sering sharing dan berbagi ilmu, walhasil jejaknya di Tda kelihatan.

Ibarat sebuah tubuh, apabila ada satu yg sakit semua merasakan, maka tatkala Lutfie teraniaya oleh sebuah kebijakan birokrasi, komunitas bergerak, masing-masing anggota membantu dengan keahliannya, ada yang advokasi di bidang hukum, media, petisi dan membantu mediasi.
Sehingga membuat pihak birokrat, jiper dan berhitung, apabila salah langkah menangani kasus bebiluck, ribuan orang akan menekan dan teriak, ini bisa menjadi bola salju yang liar dan bisa menyulitkan birokrat.

Syukur masing-masing bisa mawas diri, kabar terakhir bebiluck bersedia menghentikan produksi sambil menunggu ijin edar, disisi lain bpom melakukan tindakan persuasif melakukan pembinaan dan pendampingan pada umkm.

Legalitas usaha itu penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis anda
Legalitas usaha wajib dilakukan seiring perkembangan usaha, pada skala kecil legalitas usaha dimulai dengan membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dibuat di kelurahan dan kecamatan.

Lanjutkan dengan membuat SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), biasanya membuatnya di kantor Badan Pelayanan PerijinanTerpadu (BPPT) tingkat kota, persyaratan yg diminta saat bikin SIUP dan TDP biasanya KTP, SKDU dan NPWP.
Nah NPWP itu singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dibuatnya di kantor pajak, kalau bisnis Anda makanan, terutama makanan kemasan maka Anda wajib minta ijin edar dalam bentuk PIRT dan MD.

Pirt ijin produk makanan bukan resiko tinggi, semisal kripik kemasan, Anda wajib daftar pirt di dinas kesehatan kota dan kabupaten, biasanya sebelum ijin keluar Anda diberikan pelatihan dulu, lalu dapat sertifikat pelatihan, selanjutnya ruang produksi Anda di survei orang dinas kesehatan apabila memenuhi syarat pirt keluar.

Jika produk anda masuk kategori resiko tinggi seperti olahan daging, ikan, susu dan makanan bayi seperti babyluck makan ijin harus ke bpom dengan nama md, ruang produksi harus tersendiri, perlu manajemen data yg mumpuni dan perlu investasi besar untuk penyediaan sarana, karena sudah skala pabrikan.

Kalau ingin produk Anda dipercaya umat Islam kehalalannya, Anda harus membuat sertifikat halal MUI, nah disini juga ruang produksi dan bahan baku dan prosesnya diteliti kehalalannya, kalau lolos, sertifikat halal keluar.
Cukup? Belum kalau pengen merek anda dikenal dan tidak ada yang niru, daftarkan merk usaha anda ke dirjen HAKI.

Kalau skala usaha anda membesar, anda perlu membuat usaha berbadan hukum seperti CV atau PT, buatnya dimana? Di kantor notaris, nah kalau ruang produksi Anda kurang memadai terus ingin bangun pabrik perlu Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Gangguan (HO).
Itulah lika-liku proses perijinan usaha, walah ribet bangat sih? ya itulah aturan negeri ini, kalau tidak patuh ya seperti babyluck di segel dan ditutup.

Kalau anda jalan sendiri membuat legalitas usaha itu mungkin terasa berat, tapi kalau arda berkomunitas dengan komunitas bisnis, yg berat itu bisa jadi ringan, anda bisa bertanya proses membuatnya pada yang berpengalaman di komunitas, bisa sharing, bisa bercanda, bahkan bisa minta bantuan jika di zolimi seperti babyluck.

Jadi jika Anda mau terjun ke dunia bisnis tanpa komunitas itu merambah dalam gelap, tanpa legalitas masuk kategori gelap, akhirnya au ah gelap
Sekian


Tulisan ini menjadi viral di FB, dibagikan di berbagai grup bisnis dan komunitas

1 komentar:

  1. Terimakasih Kasih banyak Pak Afif atas pencerahannya
    Tulisannya ringkas tapi padat ilmunya

    Semoga sukses dan barokah

    BalasHapus