Arsip Blog

Rabu, 12 Oktober 2016

ATM dan ATPP

Dalam dunia bisnis ada istilah ATM,singkatan dari Amati Tiru Modifikasi. Anda dalam menjual atau memproduksi suatu barang tidak mesti menciptakan sesuatu yang baru.

Bisa meniru produk orang lain, caranya pertama amati cara menjualnya, pelajari proses membuatnya, setelah itu tiru, namun bukan menjiplak habis, tiru terus modifikasi dan inovasi, anda bisa memodifikasi bumbunya, kemasannya, merk-nya dll.
Misalkan Anda ingin jualan bebek pedes, datanglah ke tukang bebek terkenal, amati, teliti, pelajari, nah kalau sudah paham tiru + modifikasi + inovasi

Anda bisa mulai jualan dengan modifikasi merk, bebek yang Anda tiru namanya bebek pedes, Anda bisa modifikasi jadi bebek gledek, mereka jualannya pakai piring, Anda pakai piring rotan, mereka ornamennya warna merah Anda kuning, kuncinya ada pada modifikasi dan inovasi.

Ada type pebisnis malas, mereka pakai prinsip ATPP (Ambil Tiru Plok Pisan), penjiplak sejati, tidak punya etika main tiru habis produk orang, plok pisan, kemasannya, warnanya bahkan sampai merknya, saya pernah menemukan orang seperti ini, menyebalkan.

Dalam dunia tulis menulis dan akademisi si ATPP ini disebut plagiat, orangnya di sebut plagiator, si plagiator tidak pernah menulis, tidak pernah meriset, tidak pernah membaca karya pustaka, main ambil karya orang terus di aku sebagai karya sendiri.

Di dunia akademisi plagiat perbuatan sangat tercela dan haram jadah, jika pihak lain tahu seseorang melakukan plagiat sudah pasti dikucilkan.

Di dunia bisnis dan akademisi, ada lembaga yang mengatur hak kekayaan intelektual, namanya Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM.

kalau kita punya karya berupa disain, lagu, temuan, mesin merk dll, terus di daftarkan ke dirjen HAKI, lalu oleh dirjen HAKI mengakui karya kita dengan menerbitkan sertifikat HAKI, maka produk dan karya kita dilindungi secara hukum.

Ketika produk dan Merk kita yang sudah terdaftar dijiplak, maka kita bisa melaporkan ke pihak berwajib, hukumannya bagi penjiplakan denda maksimal 1 milyar atau kurungan lima tahun, lumayan kan ðŸ˜‚
Anda tidak percaya? Coba deh Anda produksi air minum, terus Anda tempelin merk Aqua, terus Anda jual, lantas ketahuan, sel dan denda milyaran menanti, silahkan coba ðŸ˜‚

enapa sih ada orang yg hobinya cumen jiplak alias copy paste? Orang itu pasti pemalas, miskin kreativitas dan bisa jadi duafa ilmu dan keterampilan, tidak punya kemampuan mencipta dan selalu bersandar pada orang lain.

Kata Aa Gyim manusia itu di bekali Allah sarana dan fasilitas yang sama, dikasih otak untuk berfikir sama, dikasih waktu sama 24 jam sehari, dibekali raga yang sama, namun ada manusia yang tidak bisa mengoptimalkan sarana yg sama itu ada yg bisa, ada yang tidak mampu

Nah yang bisa itu bukan hanya atm tapi juga bisa membuat sesuatu yg benar-benar baru dan bermanfaat bagi umat manusia, yang tidak mampu ya type manusia ATPP.

Sebagai pebisnis selayaknya Anda melindungi bisnis Anda dengan mendaftarkan minimal merk Anda ke dirjen HAKI, jangan sampai Anda susah payah membangun merk, begitu terkenal ada penjiplakan ulung mengambil merk Anda.

Parahnya lagi si penjiplakan sudah mendaftarkan merk Anda ke dirjen HAKI, bisa jadi dia yang dapat
sertifikat merk dari dirjen HAKI, karena azas pendaftaran merk adalah siapa yang mendaftar duluan dia yang dapat, alias siapa cepat dia dapat, Anda yang abai tinggal gigit jari.

Mahalkah mendaftarkan merk? Murah kok untuk merk sekitar 1 jutaan, terkadang ada yang gratisan, melalui program bantuan untuk umkm dari pemkot/pemkab, Pemprov sampai kementrian.

Nah dimana biasanya info gratisan itu di dapat? Melalui komunitas bisnis, jadi lagi-lagi komunitas bisnis sumber informasi dan komunikasi yang handal. Seperti saya sarankan berkali-kali, kalau ingin maju bisnis anda, bergabunglah kekomunitas bisnis.

Hari gini pebisnis kagak ikut komunitas? Capeeek deh.
Ayo mau jadi manusia ATM atau ATPP, gue sih ogah jadi penjiplak, Bandeng Rorod oleh-oleh khas Bekasi itu asli ciptaan gue, loh kok jadi iklan produk sendiri ðŸ˜‚😂😂😂,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar