Arsip Blog

Senin, 25 Desember 2017

Ngelapak (bagian 1)


Anies mencoba menata Tanah Abang dengan mengakomodir pedagang berjualan dijalan, kebijakan itu ditanggapi sinis lawannya,mereka nyinyir dengan memberi label macam-macam : jalan kok di pakai jualan, itu melanggar uu lalulintas, Anies jangan tersandera janji kampanye.

Bahkan ada yang nulis status dengan nada sinis abis
Jualan itu DIPASAR!!!!
Bukan dijalanan
Jalanan itu utk lalu lintas umum
Trotoar itu utk pejalan kaki
Moga otak gw ga mengkereeeeet dengan keanehan"

Seorang Couch yang memang dari sononya pendukung kelompok sebelah menulis panjang x lebar sama dengan luas tentang ini, diakhir tulisan Couch itu seperti kehilangan akal sehat dengan menulis kebijakan populis seperti gerombolan preman.

Benarkah kebijakan Anies salah karena menjadikan jalan sebagai tempat jualan? Mari kita cek kebijakan beberapa kepala daerah, di tempat saya Kota Bekasi di kawasan Pasar Baru hampir setiap malam pedagang diakomodir jualan ditrotoar dan jalan di malam hari, pagi harinya sebelum jam 06 mereka wajib merapikan barangnya, bahkan Jalan Moh. Yamin dari depan pasar Baru sampai rel kereta Api tertutup permanen di pakai para pedagang.

Ada kawasan kuliner kota Bekasi ditempatkan di sisi jalan secara permanen, pada malam hari separuh jalan di pakai untuk tempat makan, jaraknya hanya 100 meter dari jalan utama Kota Bekasi Jl. Ahmad Yani, apakah Walikota Bekasi Melanggar Aturan ?

Setiap minggu jalan di arena cfd di Jakarta dan Bekasi dan seluruh jota-kota besar di Indonesia ditutup untuk program langit biru cfd, banyak pejalan kaki memanfaatkan jalan raya dan para pedagang juga ikut jualan disana, apakah melanggar hukum?

Kalau anda jalan-jalan ke Yogya di jalan utama Malioboro, pedagang besar, pedagang kecil, kuliner lesehan, becak, sampai dokar bisa harmonis bersatu mengais rejeki, mereka mrmanfaatkan trotoar dan jalan untuk lesehan, apa pemerintahan Jogya Melanggar Hukum?

Bahkan dulu pernah kejadian, salah satu jalan di Jakarta di tutup bertahun-tahun oleh Kedutaan Inggris, tidak ribut tuh, seperti sekarang, apakah Pemkot Jakarta di masa lalu tidak melanggar hukum dengan melakukan pembiayaran?

Jadi jangan dibikin alasan macem-macem untuk menyinyirin gubernur baru, kritik silahkan, tapi mbok ya biasa saja kritiknya jangan sampai melambai seperti lgbt, kalau program itu gagal ya berarti memang kurang pas.

Gubernur dulu juga punya program memidahkan PKL ke Blok G Tanah Abang, setelah di puji setinggi langit oleh media, konon kabarnya pemindahan itu sukses, faktanya gagal juga, Blok G tetep sepi tuh dan pedagang banyak ngeluh.
http://megapolitan.kompas.com/…/pasar.blok.g.tanah.abang.ma….

Jadi kebijakan memanfaatkan jalan sebagai penampungan PKL itu bukan hanya di lakukan Gubernur DKI, pemda lain juga melakukan, bukan berarti mereka melanggar hukum, mereka membuat kebijakan diskersi buat mengakomodir rakyatnya, kalau jalan di tutup permanen bolehlah dianggap melanggar, lah ini jalan kan ditutup sementara pada jam tertenju saja. Nyinyir boleh, otak di warasin dulu lah.
(Tamat).

1 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus